Mengenai Saya

Foto saya
seseorang yg tak banyak omong tapi banyak b'kerja, setia pada arti pertemanan, tapi jika di khianati tak akan ada maaf bagimu,

Sabtu, 23 April 2011

tulisan demokrasi


Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi. Baru-baru ini, rule of law dan negara hukum semakin mirip dan perbedaan di antara kedua konsep tersebut menjadi semakin kurang tajam.
Rule of law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara-negara yang menganut system seperti Inggris dan Amerika Serikat, kedua negara tersebut mengejewantahkannya sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban, dan derajat dalam suatu negara di hadapan hukum. Hal tersebut berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), di mana setiap warga negara dianggap sama di hadapan hukum dan berhak dijamin HAM-nya melalui sistem hukum dalam negara tersebut.
Rule of law jamak diartikan sebagai penegakan hukum, dimana segala sesuatu harus dilaksanakan sesuai dengan hukum. Aturan atau kaidah dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara kontras berbeda dengan rule by law yang berarti penegakan hukum disesuaikan dengan aturan atau kaidah yang berlaku. Saya memahaminya, bahwa dalam rule by law, hukum merupakan panglima terhadap kaidah, sedangan dalan rule by law, kaidahlah yang menjadi panglima bagi hukum. Demi rule of law, dibutuhkan ketegasan penegak hukum-tidak pandang bulu, tegas dan tajam. Sementara, dalam rule by law, sarat dengan kepentingan. Hukum dikondisikan dapat mengamankan kebijakan kekuasaan. Dalam rangka mengamankan kebijakan kekuasaan maka hukum-hukum baru diciptakan. Sesuai atau tidak dengan kaidah hukum atau tidak, bukanlah menjadi pertimbangan penting, bahkan di sengaja dikesampingkan. Rule of law kental dengan muatan aspek keadilannya, sementara rule by law, kental dengan berbagai bentuk diskriminasi dan pemaksaan kehendak penguasa terhadap objek yang dikuasainya, yaitu rakyat. Lebih jauh dapat dijelaskan sebagai berikut “Rule by law is prudential: one rules by law (properly speaking) not because the law is higher than oneself but because it is convenient to do so and inconvenient not to do so. In rule of law, the law is something the government serves; in rule by law, the government uses law as the most convenient way to govern”.
Lalu, bagaimana kita melihat produk hukum kita saat ini. Pergantian era, dari Orde Baru, ke Era Reformasi ternyata belum juga menunjukkan kesungguhan penguasa memahami arti sebenarnya rule of law. Berbagai produk hukum seperti Undang-undang, Kepmen, maupun Perda-perda, masih sarat dengan nafas rule by law. Negara bukanlah institusi yang kebal hukum, negara dapat dipersalahkan jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran hukum. Rule of law mengandung asas "dignity of man" yang harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang pemerintah/penguasa. (Oemar Seno Adji, 1980). Inti dari rule of law adalah terciptanya tatanan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana rakyat bisa memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan, rasa aman, dan dijamin hak-hak asasinya.
Cita-cita untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif, mengakibatkan munculnya gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan dengan suatu konstitusi. Baik dengan naskah konstitusi yang tertulis atau (written constitution) ataupun dengan konstitusi yang tidak tertulis(unwritten constitution). Didalam konstitusi biasanya hak-hak warga Negara, serta pembagian kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen atau legislative dan lembaga hukum lainnya sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan. Demokrasi konstitusional adalah sebuah gagasan bahwa pemerintah merupakan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tunduk pada pembatasan konstitusi, agar kekuasaan tidak disalah gunakan oleh pemegang kekuasaan. Konstitusi di pandang suatu lembaga yang memiliki fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak, dan menjamin hak hak asasi dari warga negaranya.
Indonesia sebagai negara hukum, secara teori pasti dapat mewujudkan rule of law dalam negaranya. Semua itu tergantung dari niat dan keikhlasan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk berkorban dan berjuang menyingkirkan segala kebobrokan masa lalu dan menatap pada masa depan negara hukum Indonesia yang baru, yang memiliki the rule of law dalam negaranya.
Konstitusi dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil “government by laws, not by men” yang artinya pemerintah berdasarkan hukum bukan, bukan berdasarkan kemauan penguasa. Abad 19 dan permulaan abad 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan mendapat landasan yuridis. Sejak ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immannuel Khant (1724-1804) dan Fredrich Julius Stahl memakai istilah rechsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti AV Dicey memakai istilah rule of law.

demokrasi


Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.




Jenis-jenis demokrasi
Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.
demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.

Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang,
dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.

Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.

Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.

Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).

Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
Demokrasi yang pernah dilaksanakan di pemerintahan Indonesia :

1. demokrasi pancasila
2. demokrasi liberal
3. demokrasi terpimpin
4. demokrasi pancasila orde baru



DEMOKRASI BERDASARKAN PRINSIP IDEOLOGI
  1. A. Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang- wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M. Carter danJohn Herz, suatu negara dinyatakan sebagai negara demokrasi apabila ; yang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyat dan bentuk pemerintahannya terbatas. Bila suatu lingkungan dilindungi oleh konvensi dari campur tangan pemerintahan atau hukum, maka rezim ini disebut liberal.
  1. B. Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme.Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni soviet 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania, Bulgaria, serta Yugoslavia dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat disebut juga demokrasi “proletar” yang berhaluanMarxisme- komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi untuk mencapai masyarakat tersebut, bila perlu dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Dalam pandangan Georgi Dimitrov (Mantan Perdana Menteri Bulgaria), bahwa demokrasi rakyat merupakan “negara dalam masa transisi yang bertugas untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme”.
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan   atas :
  • Demokrasi Sistem Parlementer
  • Demokrasi Sistem Presidensial
Model Demokrasi :
1. Model Demokrasi berwawasan radikal (radical democracy) adalah demokrasi yang di tandai dengan kuatnya pandangan bahwa hak-hak setiap warga negara dilindungi dengan prinsip persamaan di depan hukum.
2. Model Demokrasi berwawsan Liberal Merupakan demokrasi yang lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.
3. Model Demokrasi Klasik Athena.
4. Model Demokrasi Republikanisme Protektif dan republika-nisme perkembangan.
5. Model Demokrasi Protektif dan Demokrasi Fundamental.
6. Model Demokrasi Langsung, yang menempatkan tiap individu memilih dan merealisasikan keinginan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
7. Model Demokrasi Kompetisi Elit, yang berisi metode pemilihan elite politik yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan.
8. Model Pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas.
9. Model Demokrasi Legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak.
10. Model Demokrasi Partisipatif .
11. Model emokrasi Deliberatif.
12. Model Otonomi demokrasi dan demo-krasi kosmopoliyan, yaitu demokrasi yang mementingkan kesetaraan dalam sebuah komunitas nasib yang saling melengkapi.

Rabu, 30 Maret 2011

tulisan: siapakah warga negara itu?

Menurut saya warga Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan dengan sistem demokrasi yang dianutnya. NKRI menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dan dalam pelaksanaannya dilindungi oleh hukum, dengan tujuan agar dalam pelaksanaanya di dalam kehidupan sehari-hari tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan negara dan warga negara. Namun dalam kehidupan nyata persamaan kedudukan warga negara pelaksanaannya belum berjalan dengan maksimal. Hal ini dikarenakan kurangnya komunikasi diantara pemerintah dengan warga negara. Selain itu sikap pemerintah yang terkesan masih membeda-bedakan gender serta derajat diantara warga negara sehingga membuat persamaan kedudukan setiap warga negara terlihat seperti ada pendiskriminasian. Persamaan kedudukan warga negara di Indonesia dapat di bedakan dalam beberapa bidang yaitu bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menghargai persamaan kedudukan warga negara :
• Setiap warga negara harus mematuhi setiap kebijakan pemerintah yang telah dibuat agar tercipta kondisi yang aman, tentram dan damai di suatu negara. Tetapi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah hendaknya berlandaskan pada UUD 1945 serta Pancasila dan harus menghargai pluralitas diantara sesama manusia.
• Pemerintah harus bersifat transparan kepada masyarakat karena warga negara juga berperan serta dalam pembangunan nasional demi mewujudkan persatuan dan kesatuan tanpa membeda-bedakan ras, suku, gender, agama, dan budaya.
• Peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan kedudukan setiap warga negaranya dalam suatu wilayah
• Partisipasi warga negara dalam bidang politik maupun bidang lainnya harus memperhatikan berbagai aspek dalam persamaan kedudukan. Sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan maksimal.

hak dan kewajiban warga negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

a.       WARGA NEGARA

Apabila kita membicarakan warga negara, maka asosiasi kita langsung tertuju kepada negara . karena warga negara sama artinya dengan anggota. Dengan demikian warga negara berarti juga anggota dari negara, yaitu anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang dinamai negara.

Warga negara merupakan salah satu tiang negara, disanping kedua tiang yang lain, yaitu wilayah dan pemerintah. Karena warga Negara merupakan tiang atau sokoguru Negara, maka kedudukan warga Negara sangatlah penting dalam suatu Negara.

Dalam pasal 26 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa “ yang menjadi warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara.

b.      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Penduduk Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu warga Negara Indonesia (WNI) dan warga Negara asing (WNA). Perbedaan antara keduanya adalah dalam hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban warga Negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dapat dilihat mulai pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

Pasal 27

1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2)      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3)      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28

Kemerdekaan berseriakat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B

1)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2)      Setiap anak  berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C

1)      Setiap anak berhakmengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D

1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan , dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama dihadapan hukum.

2)      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

3)      Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

4)      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E

1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G

1)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.

Pasal 28 H

1)      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

2)      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3)      Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.

4)      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I

1)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaanpikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

2)      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskrininatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

3)      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

4)      Pelindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah.

5)      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 J

1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara.

2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Pasal 29

1)      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa

2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Pasal 30

1)      Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

2)      Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta olen Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

3)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angakatan Darat, angkata Laut, dan Angkatan  Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4)      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5)      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pasal 31

1)      Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.

2)      Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

4)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

5)      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32

1)      Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

2)      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Pasal 33

1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2)      Cabang-cabang produksi  yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3)      Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

4)      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34

1)      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

2)      Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3)      Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

B.     OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan kehidupan nasional, karena dengan otonomi tersebut, daerah memiliki kesempatan yang luas untuk menyususn kebijaksanaan pembangunan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, serta kebutuhan masyarakat daerah. Dengan demik ian diharapkan pembangunan di daerah akan berhasil dengan baik, dan potensi daerah dapat dikembngkan secara maksimal. Otonomi daerah juga dapat dilihat sebagai bagian dari proses demokratisasi, sebab dengan otonomi tersebut berarti daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah, dan tidak harus selalu mengikuti garis kebijaksanaan yang ditentukan dari pemerintah pusat atau pemerintah di atasnya.

Masalah otonomi daerah sekarang ini diatur dengan UU. No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu menggantikan UU. No.22 tahun 1999 ynga mengatur hal yang sama. Kedua undang-undang tersebut lebih membawakan corak desentralisasi, yakni memberikan kekuasaan yang besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Hal ini sangat berbeda dengan UU.No.5 tahun 1974 yang sifatnya sangat sentralis. Pemberian otonomi pada daerah kabupaten dan kota yang dianggap lebih mengerti situasi dan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat di daerah.

Berdasarkan UU. No.32 tahun 2004, kewenangan daerah kabupaten atau kota mencakup kewenangan dalam seluruh bidang-bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain itu meliputi kebijaksanaan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secafa makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Kewenangan yang dikecualikan itu dipegang oleh pemerintahan pusat.

Kewenangan provinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan bidang tertentu lainnya. Dismping itu juga kewenangan yang tidak atau belum dilaksanakan oleh daerah kabupaten atau kota. Mengenai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pemberian otonomi yang lebih luas kepada daerah membawa berbagai konsekuensi, terutama sekali adalah konsekuensi pembiayaan. Sebab semua urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah, pelaksanaannya harus dibiayai oleh daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu dalam rangka pembiayaan berbagai urusan otonomi, dikeluarka UU. No. 33 tahun 2004 tantang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Atas dasar undang-undang tersebut, sumber-sumber keuangan yang sebelumnya masuk ke pemerintah pusat harus dibagi secara proposional dengan pemerintah daerah.

Otonomi daerah yang luas sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut diberlakukan mulai tahun 2001. Persoalan yang sangat dirasakan terutama adalah adanya daerah-daerah tertentu yang potensi kekayaan alamnya sangat terbatas, sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka pemberian otonomi yang luas kepada daerah, disamping merupakan peluang sekaligus juga merupakan tantangan, yaitu tantangan untuk bisa mandiri dalam membaiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah masing-masing.

A.Pengertian Otonomi Daerah

(1) Istilah Otonomi Daerah berasal dari kata Otonomi, yang dalam arti sempit berarti Mandiri sedangkan dalam arti luas berarti Berdaya,jadi penfertian Otonomi Daerah adalah Kemampuan suatu daerah dalam kaitannya pembuatan dan pengambilan suatu keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.

(2) Terjadinya Otonomi Daerah dikarenakan adanya perubahan sistem pemerintahan dari sistem Sentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat,ke sistem Desentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

.

B.Alasan Perlunya Otonomi Daerah

(1) Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini (masa orde baru) sangat sentralisasi ,daerah diabaikan

(2) Pembagian kekayaan alam tidaklah adil dan merata

(3) Kesenjangan sosial dan pembangunan

(4) Sedangkan alasan filoposofisnya adalah :

a.Mencegah penumpukan kekuatan atau tirani(aspek politis)

b.Mengembangkan kehidupan Demokrasi

c.Dari aspek tekhnik organisasi penyelanggaraan pemrintah agar lebih efisien

d.Merupakan sarana Pedidikan politik

e.Persiapan untuk karier politik lanjutan

f.Menjaga stabilitas politik nasional

g.Mencapai kesetaraan politik di Indonesia.

C.Visi, Konsep dasar, dan Prinsip Otonomi Daerah

(1) Visi Otonomi Daerah terbagi atas 3 yaitu :

-         Politik : Harus dipahami sebagai sebuah proses untk membuka ruangbagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis

-         Ekonomi : Terbukanya peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendaya gunaan potensi ekonomi di daerahnya

-         Sosial : Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan daerah di sekitarnya

(2) Konsep dasar dari Otonomi Daerah :

-         Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah dalam hubungan domestik kepada daerah

-         Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah

-         Pembangunan tradisi politik daerah yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptibilitas yang tinggi pula

-         Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah

-         Pengaturan Pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarkat

(3) Prisip-prinsip Otonomi Daerah :

-         Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah

-         Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab

-         Otonomi Daerah yang luasan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota

-          Sesuai dengan konstitusi negara kita

-         Kemandirian Daerah Otonom

-         Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah

-         Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi

-         Asas tugas pembantuan

C.     DEMOKRASI

Pembahasan tentang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental, namun tetap actual. Dikatakan klasik karena masalah demokrasi sudah menjadi focus perhatian dalam wacana filsafati semenjak jaman Yunani Kuno, dan telah diterapkan di Polish, Athena sebagai Negara kota pada waktu itu.  Dikatakan fundamental karena hakikat demokrasi menyentuh nilai-nilai dasar kehidupan tentang apa dan bagaimana sistem kehidupan itu akan dipergunakan dimana manusia sendiri menjadi subjek dan sekaligus menjadi objeknya. Dikatakan actual karena dewasa ini demokrasi menjadi dambaan setiap bangsa dan Negara untuk dapat menerapkannya, termasuk bangsa Indonesia dalam era reformasi ini (Siswomihardjo: 2002 : 1).

Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintah. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat, atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Negara. Adalah Abraham Lincoln yang demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

Literature ilmu pendidikan pada umumnya memberikan konsep dasar tentang demokrasi. Apapun label atau predikat yang diberikan terhadapnya, konsep demokrasi merujuk pada pemerintahan oleh rakyat. Implementasi konsep demokrasi pada tingkat nasional di dalam Negara kebangsaan yang berskala besar adalah bahwa tindakan-tindakan pemerintah itu pada umumnya tidak dilakukan secara langsung oleh warga Negara melainkan melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih berdasarkan prinsip kebebasan dan kebersamaan. Dalam telaah umum politik, praktek demokrasi semacam ini tergolong dalam demokrasi tidak langsung.

Dilihat dari segi fungsionalnya, demokrasi dapat dibedakan dalam 2 kategori, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tidak langsung). Di dalam demokrasi langsung semua warga masyarakat secara langsung ikut dalam pengambilan dan pemutusan setiap peraturan yang diberlakukan dalam masyarakat itu. Di jaman Yunani Kuno, Athena dimana demokrasi untuk pertama kalinya diterapkan di dunia, mampu menjalankan demokrasi langsung, karena suatu majelis mampu mewadahi warga masyarakat yang berdiri dalam jumlah yang terbatas atau sedikit.

Sekarang di jaman modern dimana wilayah dan jumlah warga masyarakat sudah demikian besarnya dengan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks, maka sudah tidak mungkin lagi demokrasi langsung diterapkan. Demokrasi yang bisa dilaksanakan adalah demokrasi perwakilan atau tidak langsung dengan berbagai variasinya.

Ada dua tataran berpikir mengenai demokrasi yang harus dipisahkan antara yang satu dnegan yang lain. Pertama ada demokrasi sebagai ide atau konsep dan yang kedua demokrasi sebagai praxis. Demokrasi sebagai ide atau konsep adalah demokrasi sebagaimana ada dalam gagasan atau dalam pemikiran. Berkenaan dengan demokrasi sebagai ide atau konsep inikita dapat menyusun suatu daftar sangat panjang mengenai arti, makna, dan sikap, serta perilaku yang tergolong demokratis, seperti kedaulatan tertinggi di tangan rakyat; Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat; kebebasan berserikat dan berkumpul; kebebasan memilih dalam pemilihan umum;  penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia; menjunjung tinggi persamaan, ekualiti; dsb.

Sebagai praxis, demokrasi sudah menjelma menjadi sistem penyelenggaraan pemerintah. Karena telah menjadi sistem, kinerja demokrasi terikat oleh seperangkat orang tertentu. Apabila dalam sistem demokrasi ini ada orang atau kelompok yang dalam menjalankan aktivitas berdemokrasinya tidak menaati aturan main yang berlaku, maka aktivitas ini, walaupun secara ide ataupun konsep dapat dianggap demokratis akan merusak demokrasi yang sedang berlaku. Dengan kata lain, aktivitas ini dalam konteks sistem demokrasi yang berlaku menjadi tidak demokratis atau antidemokrasi.

Sejalan dengan pandangan di atas, Avan Gaffar mengatakan bahwa ada dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normative dan pemahaman secara empiric (Gaffar 2002:23). Dalam pemahaman secara normative, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idio hendak dilakukan oleh Negara atau diselenggarakan oleh sebuah Negara, seperti misalnya kita mau mengungkapkan “pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Biasanya ungkapan tersebut kemudian diterjemahkan dalam Undang-Undang Dasar. Hal ini pun dapat ditemuka dalam pasal UUD 1945 misalnya pasal 1 ayat 2, pasal 28, atau pasal 29 ayat 2, dsb.

Kalau kita perhatikan dalam demokrasi dalam arti yang normative tersebut, belum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan politik sehari-hari dalam tata Negara. Oleh karena itu sangat perlu untuk melihat bagaimana makna demokrasi secara empiric, yaitu perwujudan demokrasi dalam kehidupan politik praktis. Pada ilmuwan politik selama mengamati praktik demokrasi diberbagai Negara, merumuskan demokrasi secara empiric dengan menggunakan sejumlah indikator tertentu, misalnya Juan Linz G., Bingham Powell Jr, dan Robert Dahl. Dari semua indikator yang diajukan, oleh ilmuwan politik tersebut, kemudian dapat disimpulkan ada lima indikator untuk melihat apakah suatu Negara itu betul-betul demokratis atau tidak (Gaffar 2002: 7).

Kelima indikator tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjwabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya, ucapannya dan tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan akan dijalaninya.

2.      Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang untuk orang lain tertutup sama sekali.

3.      Rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi satu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut.

4.      Pemilihan Umum. Dalam suatu Negara demokrasi, Pemilu dilakukan secara teratur. Setiap warga Negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Serta bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak nuraninya.

5.      Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu Negara yang demokrasi, setiap warga Negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, dan hak untuk menikmati pers bebas.

Di samping lima indikator, perlu juga diperhatikan masalah supremasi hukum. Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis, hukum perlu ditegakkan dengan baik. Dengan penegakkan supremasi hukum, baik warga masyarakat maupun penyelenggara Negara, tidak ada yang dapat berbuat seenaknya sendiri dan melanggar atau merugikan hak seseorang atas kelompok orang lain.

D.    HUBUNGAN OTONOMI DAERAH DAN DEMOKRASI

Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan negara berada di tangan rakyat.Kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.Sedangkan yang dimaksud dengan Demokrasi PancaSila adalah sistem tata kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan didasarkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antara kepentingan pribadi dan masyarakat atau sesuai dengan Sila ke-4 dari Pancasila yaitu Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.Hal ini juga diserap oleh Indonesia dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sehingga daerah dalam melaksanakan pemerintahannya terdapat lembaga Legislatif Daerah yaitu DPRD yang bertugas mengawasi badan Eksekutif Daerah,dan menyampaikan aspirasi rakyat daerahnya kepada Eksekutif daerah itu agar sesuai dengan kepentingan rakyat tetap terjaga atau tersalurkan dalam berpolitik atau menentukan nasibnya.

Keberadaan Demokrasi sangat penting karena keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada pelaksanaan desentralisasi yang baik dan benar.Salah satu keuntungan desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan lebih cepat ,dengan demikian prioritas pembangunan dan kualitas pelayananmasyarakat diharapkandapat lebih mencerminkan kebutuhan nyat masyarkat di daerah.Pemerintah daerah disini berarti badan eksekutif daerah dan badan legislatif daerah