Mengenai Saya

Foto saya
seseorang yg tak banyak omong tapi banyak b'kerja, setia pada arti pertemanan, tapi jika di khianati tak akan ada maaf bagimu,

Rabu, 30 Maret 2011

tulisan: siapakah warga negara itu?

Menurut saya warga Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan dengan sistem demokrasi yang dianutnya. NKRI menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dan dalam pelaksanaannya dilindungi oleh hukum, dengan tujuan agar dalam pelaksanaanya di dalam kehidupan sehari-hari tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan negara dan warga negara. Namun dalam kehidupan nyata persamaan kedudukan warga negara pelaksanaannya belum berjalan dengan maksimal. Hal ini dikarenakan kurangnya komunikasi diantara pemerintah dengan warga negara. Selain itu sikap pemerintah yang terkesan masih membeda-bedakan gender serta derajat diantara warga negara sehingga membuat persamaan kedudukan setiap warga negara terlihat seperti ada pendiskriminasian. Persamaan kedudukan warga negara di Indonesia dapat di bedakan dalam beberapa bidang yaitu bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menghargai persamaan kedudukan warga negara :
• Setiap warga negara harus mematuhi setiap kebijakan pemerintah yang telah dibuat agar tercipta kondisi yang aman, tentram dan damai di suatu negara. Tetapi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah hendaknya berlandaskan pada UUD 1945 serta Pancasila dan harus menghargai pluralitas diantara sesama manusia.
• Pemerintah harus bersifat transparan kepada masyarakat karena warga negara juga berperan serta dalam pembangunan nasional demi mewujudkan persatuan dan kesatuan tanpa membeda-bedakan ras, suku, gender, agama, dan budaya.
• Peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan kedudukan setiap warga negaranya dalam suatu wilayah
• Partisipasi warga negara dalam bidang politik maupun bidang lainnya harus memperhatikan berbagai aspek dalam persamaan kedudukan. Sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan maksimal.

hak dan kewajiban warga negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

a.       WARGA NEGARA

Apabila kita membicarakan warga negara, maka asosiasi kita langsung tertuju kepada negara . karena warga negara sama artinya dengan anggota. Dengan demikian warga negara berarti juga anggota dari negara, yaitu anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang dinamai negara.

Warga negara merupakan salah satu tiang negara, disanping kedua tiang yang lain, yaitu wilayah dan pemerintah. Karena warga Negara merupakan tiang atau sokoguru Negara, maka kedudukan warga Negara sangatlah penting dalam suatu Negara.

Dalam pasal 26 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa “ yang menjadi warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara.

b.      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Penduduk Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu warga Negara Indonesia (WNI) dan warga Negara asing (WNA). Perbedaan antara keduanya adalah dalam hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban warga Negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dapat dilihat mulai pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

Pasal 27

1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2)      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3)      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28

Kemerdekaan berseriakat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B

1)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2)      Setiap anak  berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C

1)      Setiap anak berhakmengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D

1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan , dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama dihadapan hukum.

2)      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

3)      Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

4)      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E

1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G

1)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.

Pasal 28 H

1)      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

2)      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3)      Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.

4)      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I

1)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaanpikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

2)      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskrininatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

3)      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

4)      Pelindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah.

5)      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 J

1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara.

2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Pasal 29

1)      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa

2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Pasal 30

1)      Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

2)      Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta olen Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

3)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angakatan Darat, angkata Laut, dan Angkatan  Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4)      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5)      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pasal 31

1)      Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.

2)      Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

4)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

5)      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32

1)      Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

2)      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Pasal 33

1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2)      Cabang-cabang produksi  yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3)      Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

4)      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34

1)      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

2)      Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3)      Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

B.     OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan kehidupan nasional, karena dengan otonomi tersebut, daerah memiliki kesempatan yang luas untuk menyususn kebijaksanaan pembangunan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, serta kebutuhan masyarakat daerah. Dengan demik ian diharapkan pembangunan di daerah akan berhasil dengan baik, dan potensi daerah dapat dikembngkan secara maksimal. Otonomi daerah juga dapat dilihat sebagai bagian dari proses demokratisasi, sebab dengan otonomi tersebut berarti daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah, dan tidak harus selalu mengikuti garis kebijaksanaan yang ditentukan dari pemerintah pusat atau pemerintah di atasnya.

Masalah otonomi daerah sekarang ini diatur dengan UU. No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu menggantikan UU. No.22 tahun 1999 ynga mengatur hal yang sama. Kedua undang-undang tersebut lebih membawakan corak desentralisasi, yakni memberikan kekuasaan yang besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Hal ini sangat berbeda dengan UU.No.5 tahun 1974 yang sifatnya sangat sentralis. Pemberian otonomi pada daerah kabupaten dan kota yang dianggap lebih mengerti situasi dan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat di daerah.

Berdasarkan UU. No.32 tahun 2004, kewenangan daerah kabupaten atau kota mencakup kewenangan dalam seluruh bidang-bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain itu meliputi kebijaksanaan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secafa makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Kewenangan yang dikecualikan itu dipegang oleh pemerintahan pusat.

Kewenangan provinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan bidang tertentu lainnya. Dismping itu juga kewenangan yang tidak atau belum dilaksanakan oleh daerah kabupaten atau kota. Mengenai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pemberian otonomi yang lebih luas kepada daerah membawa berbagai konsekuensi, terutama sekali adalah konsekuensi pembiayaan. Sebab semua urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah, pelaksanaannya harus dibiayai oleh daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu dalam rangka pembiayaan berbagai urusan otonomi, dikeluarka UU. No. 33 tahun 2004 tantang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Atas dasar undang-undang tersebut, sumber-sumber keuangan yang sebelumnya masuk ke pemerintah pusat harus dibagi secara proposional dengan pemerintah daerah.

Otonomi daerah yang luas sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut diberlakukan mulai tahun 2001. Persoalan yang sangat dirasakan terutama adalah adanya daerah-daerah tertentu yang potensi kekayaan alamnya sangat terbatas, sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka pemberian otonomi yang luas kepada daerah, disamping merupakan peluang sekaligus juga merupakan tantangan, yaitu tantangan untuk bisa mandiri dalam membaiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah masing-masing.

A.Pengertian Otonomi Daerah

(1) Istilah Otonomi Daerah berasal dari kata Otonomi, yang dalam arti sempit berarti Mandiri sedangkan dalam arti luas berarti Berdaya,jadi penfertian Otonomi Daerah adalah Kemampuan suatu daerah dalam kaitannya pembuatan dan pengambilan suatu keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.

(2) Terjadinya Otonomi Daerah dikarenakan adanya perubahan sistem pemerintahan dari sistem Sentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat,ke sistem Desentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

.

B.Alasan Perlunya Otonomi Daerah

(1) Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini (masa orde baru) sangat sentralisasi ,daerah diabaikan

(2) Pembagian kekayaan alam tidaklah adil dan merata

(3) Kesenjangan sosial dan pembangunan

(4) Sedangkan alasan filoposofisnya adalah :

a.Mencegah penumpukan kekuatan atau tirani(aspek politis)

b.Mengembangkan kehidupan Demokrasi

c.Dari aspek tekhnik organisasi penyelanggaraan pemrintah agar lebih efisien

d.Merupakan sarana Pedidikan politik

e.Persiapan untuk karier politik lanjutan

f.Menjaga stabilitas politik nasional

g.Mencapai kesetaraan politik di Indonesia.

C.Visi, Konsep dasar, dan Prinsip Otonomi Daerah

(1) Visi Otonomi Daerah terbagi atas 3 yaitu :

-         Politik : Harus dipahami sebagai sebuah proses untk membuka ruangbagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis

-         Ekonomi : Terbukanya peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendaya gunaan potensi ekonomi di daerahnya

-         Sosial : Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan daerah di sekitarnya

(2) Konsep dasar dari Otonomi Daerah :

-         Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah dalam hubungan domestik kepada daerah

-         Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah

-         Pembangunan tradisi politik daerah yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptibilitas yang tinggi pula

-         Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah

-         Pengaturan Pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarkat

(3) Prisip-prinsip Otonomi Daerah :

-         Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah

-         Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab

-         Otonomi Daerah yang luasan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota

-          Sesuai dengan konstitusi negara kita

-         Kemandirian Daerah Otonom

-         Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah

-         Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi

-         Asas tugas pembantuan

C.     DEMOKRASI

Pembahasan tentang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental, namun tetap actual. Dikatakan klasik karena masalah demokrasi sudah menjadi focus perhatian dalam wacana filsafati semenjak jaman Yunani Kuno, dan telah diterapkan di Polish, Athena sebagai Negara kota pada waktu itu.  Dikatakan fundamental karena hakikat demokrasi menyentuh nilai-nilai dasar kehidupan tentang apa dan bagaimana sistem kehidupan itu akan dipergunakan dimana manusia sendiri menjadi subjek dan sekaligus menjadi objeknya. Dikatakan actual karena dewasa ini demokrasi menjadi dambaan setiap bangsa dan Negara untuk dapat menerapkannya, termasuk bangsa Indonesia dalam era reformasi ini (Siswomihardjo: 2002 : 1).

Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintah. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat, atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Negara. Adalah Abraham Lincoln yang demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

Literature ilmu pendidikan pada umumnya memberikan konsep dasar tentang demokrasi. Apapun label atau predikat yang diberikan terhadapnya, konsep demokrasi merujuk pada pemerintahan oleh rakyat. Implementasi konsep demokrasi pada tingkat nasional di dalam Negara kebangsaan yang berskala besar adalah bahwa tindakan-tindakan pemerintah itu pada umumnya tidak dilakukan secara langsung oleh warga Negara melainkan melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih berdasarkan prinsip kebebasan dan kebersamaan. Dalam telaah umum politik, praktek demokrasi semacam ini tergolong dalam demokrasi tidak langsung.

Dilihat dari segi fungsionalnya, demokrasi dapat dibedakan dalam 2 kategori, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tidak langsung). Di dalam demokrasi langsung semua warga masyarakat secara langsung ikut dalam pengambilan dan pemutusan setiap peraturan yang diberlakukan dalam masyarakat itu. Di jaman Yunani Kuno, Athena dimana demokrasi untuk pertama kalinya diterapkan di dunia, mampu menjalankan demokrasi langsung, karena suatu majelis mampu mewadahi warga masyarakat yang berdiri dalam jumlah yang terbatas atau sedikit.

Sekarang di jaman modern dimana wilayah dan jumlah warga masyarakat sudah demikian besarnya dengan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks, maka sudah tidak mungkin lagi demokrasi langsung diterapkan. Demokrasi yang bisa dilaksanakan adalah demokrasi perwakilan atau tidak langsung dengan berbagai variasinya.

Ada dua tataran berpikir mengenai demokrasi yang harus dipisahkan antara yang satu dnegan yang lain. Pertama ada demokrasi sebagai ide atau konsep dan yang kedua demokrasi sebagai praxis. Demokrasi sebagai ide atau konsep adalah demokrasi sebagaimana ada dalam gagasan atau dalam pemikiran. Berkenaan dengan demokrasi sebagai ide atau konsep inikita dapat menyusun suatu daftar sangat panjang mengenai arti, makna, dan sikap, serta perilaku yang tergolong demokratis, seperti kedaulatan tertinggi di tangan rakyat; Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat; kebebasan berserikat dan berkumpul; kebebasan memilih dalam pemilihan umum;  penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia; menjunjung tinggi persamaan, ekualiti; dsb.

Sebagai praxis, demokrasi sudah menjelma menjadi sistem penyelenggaraan pemerintah. Karena telah menjadi sistem, kinerja demokrasi terikat oleh seperangkat orang tertentu. Apabila dalam sistem demokrasi ini ada orang atau kelompok yang dalam menjalankan aktivitas berdemokrasinya tidak menaati aturan main yang berlaku, maka aktivitas ini, walaupun secara ide ataupun konsep dapat dianggap demokratis akan merusak demokrasi yang sedang berlaku. Dengan kata lain, aktivitas ini dalam konteks sistem demokrasi yang berlaku menjadi tidak demokratis atau antidemokrasi.

Sejalan dengan pandangan di atas, Avan Gaffar mengatakan bahwa ada dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normative dan pemahaman secara empiric (Gaffar 2002:23). Dalam pemahaman secara normative, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idio hendak dilakukan oleh Negara atau diselenggarakan oleh sebuah Negara, seperti misalnya kita mau mengungkapkan “pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Biasanya ungkapan tersebut kemudian diterjemahkan dalam Undang-Undang Dasar. Hal ini pun dapat ditemuka dalam pasal UUD 1945 misalnya pasal 1 ayat 2, pasal 28, atau pasal 29 ayat 2, dsb.

Kalau kita perhatikan dalam demokrasi dalam arti yang normative tersebut, belum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan politik sehari-hari dalam tata Negara. Oleh karena itu sangat perlu untuk melihat bagaimana makna demokrasi secara empiric, yaitu perwujudan demokrasi dalam kehidupan politik praktis. Pada ilmuwan politik selama mengamati praktik demokrasi diberbagai Negara, merumuskan demokrasi secara empiric dengan menggunakan sejumlah indikator tertentu, misalnya Juan Linz G., Bingham Powell Jr, dan Robert Dahl. Dari semua indikator yang diajukan, oleh ilmuwan politik tersebut, kemudian dapat disimpulkan ada lima indikator untuk melihat apakah suatu Negara itu betul-betul demokratis atau tidak (Gaffar 2002: 7).

Kelima indikator tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjwabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya, ucapannya dan tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan akan dijalaninya.

2.      Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang untuk orang lain tertutup sama sekali.

3.      Rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi satu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut.

4.      Pemilihan Umum. Dalam suatu Negara demokrasi, Pemilu dilakukan secara teratur. Setiap warga Negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Serta bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak nuraninya.

5.      Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu Negara yang demokrasi, setiap warga Negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, dan hak untuk menikmati pers bebas.

Di samping lima indikator, perlu juga diperhatikan masalah supremasi hukum. Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis, hukum perlu ditegakkan dengan baik. Dengan penegakkan supremasi hukum, baik warga masyarakat maupun penyelenggara Negara, tidak ada yang dapat berbuat seenaknya sendiri dan melanggar atau merugikan hak seseorang atas kelompok orang lain.

D.    HUBUNGAN OTONOMI DAERAH DAN DEMOKRASI

Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan negara berada di tangan rakyat.Kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.Sedangkan yang dimaksud dengan Demokrasi PancaSila adalah sistem tata kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan didasarkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antara kepentingan pribadi dan masyarakat atau sesuai dengan Sila ke-4 dari Pancasila yaitu Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.Hal ini juga diserap oleh Indonesia dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sehingga daerah dalam melaksanakan pemerintahannya terdapat lembaga Legislatif Daerah yaitu DPRD yang bertugas mengawasi badan Eksekutif Daerah,dan menyampaikan aspirasi rakyat daerahnya kepada Eksekutif daerah itu agar sesuai dengan kepentingan rakyat tetap terjaga atau tersalurkan dalam berpolitik atau menentukan nasibnya.

Keberadaan Demokrasi sangat penting karena keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada pelaksanaan desentralisasi yang baik dan benar.Salah satu keuntungan desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan lebih cepat ,dengan demikian prioritas pembangunan dan kualitas pelayananmasyarakat diharapkandapat lebih mencerminkan kebutuhan nyat masyarkat di daerah.Pemerintah daerah disini berarti badan eksekutif daerah dan badan legislatif daerah

Sabtu, 12 Februari 2011

pendapat tentang pelanggaran ham(poligami)

poligami saat ini masih terbilang pro dan kontra,,kenapa?karena kebanyakan anggapan menyatakan bahwa berpoligami salah satu melanggar ham,,memang tak ada yg melarang tapi anggapan menyakiti perasaan kaum wanitalah yg dapat menimbulkan pelanggaran ham

sofskill pelanggaran HAM

Pelanggaran Hak Asasi MANUSIA ( HAM )

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Berikut ini akan di uraikan beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM yang terjadi di Negara kita.

Aturan tentang Hak asasi manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
Dalam Pelaku pelanggaranpun

Hukuman Mati

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945.
Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.



POLIGAMI

Setiap warga negara berhak mempunyai keturunan melalui perkawinan yang sah.Di indonesia Poligami masih menjadi Pro dan kontra di negeri kita.beberapa kalangan merasa hal tersebut adalah hak asasi setiap manusia.
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru.

Berpoligami dalam pandangan agama islam memang boleh-boleh saja.Namun tidak lazim jika menyebut Poligami sebagai ibadah.Poligami memang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.Tapi itu sekedar untuk menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan bukan nafsu untuk memenuhi hasrat biologis semata.


PILKADA

Seyogianya,ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan darah segar yang menghidupkan organisme demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Salah satu penyebabnya adalah keran kebebasan yang terbuka demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.

Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat,sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapabilitas keahlian memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam meraup preferensi politik publik.

Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi. Sejatinya,apresiasi terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di dalam sistem politik demokrasi. Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel (1982),salah satu kriteria prasyarat terciptanya demokrasi dalam dimensi empirik adalah ’’citizens and leaders enjoy basic freedom of speech,press, assembly and organization”.

Karena itu, dalam rangka membangun demokratisasi dalam konteks lokal maka upaya meminimalisasi –jika tidak mungkin menghilangkan– pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang signifikan untuk diwacanakan.

EMAIL BERUJUNG BUI

Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya
bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini
bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni
Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via
email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan
usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang
nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang
dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2
orang anak Balita ini.


BUAH KAKAO

Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum secara positifistik.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Tragedi trisakti

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.



Penggusuran Rumah

Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM. Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Jl Pancawarga IV, Kalimalang,

Selasa, 28 Desember 2010

sistem informasi manajemen

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Minat terhadap manajemen sumber informasi (IRM) meningkat sangat besar sejak Mehdi Khosrowpour, seorang professor MIS pada Pennylvania State University di Harrisburg, pada tahun 1988, mendirikan Information Resource Management Association dan mulai menerbitkan Information Resource
Management journal. Dalam terbitan pertamanya, Tor Guimaraes, seorang
professor MIS pada St. Cloud State University, mengemukakan bahwa walaupun telah banyak tulisan mengenai IRM, namun tak ada satupun definisi yang diterima secara umum. Ia memberi tiga pandangan pokok. Pandangan pertama menyatakn bahwa informasi adalah sebagai sumber yang harus dikelola, yang kedua mengenai pengelolaan siklus hidup system, dan yang ketiga berkenaan dengan pengelolaan sumber-sumber yang menghasilkan informasi. Informasi adalah salah satu sumber utama dari perusahaan, dan ia dapat
dikelola seperti halnya sumber-sumber lain. Informasi adalah sumber konseptual
yang mana menggambarkan sumber-sumber fisik yang harus dikelola oleh manajer. Jika skala operasinya terlalu besar untuk diobservasi, maka manajer dapat memonitor sumber-sumber fisik dengan mengunakan informasi yang menggambarkan atau mewakili sumber-sumber tersebut.
Kritik terhadap pandangan IRM ini muncul. Alasannya adalah bahwa denga pandangan seperti itu, maka pengukuran nilai informasi menjadi sulit. Dan adanya kenyataanbahwa informasi bersifat konseptual bukan fisik.
IRM SEBAGAI MANAJEMEN SUMBER KOMPUTERISASI
Karena sulit untuk mengukur nilai informasi, maka perhatian diarahakan kepada
sumber-sumber yang menghasilkan informasi. Asumsi dasarnya adalah bahwa
jika perusahaan mengelola komputernya, databasenya, spesialis informasinya,
dan sebagainya, berarti ia mengelola informasinya.
Kritik terhadap pandangan ini menyatakan bahwa perusahaan dapat dikelabui untuk percaya bahwa informasinya telah dikelola, dimana pada kenyataanya pada waktu itu ia tidak kelola. Perusahaan tidak boleh terlalu terlibat dalam manajemen sumber, yang hal ini akan menghilangkan pandangan mengenai komoditi yang dihasilkan oleh sumber tersebut yaitu informasi.
PANDANGAN YANG LUAS TERHADAP IRM
Mehdi Khosrowpour mengemukakan kepada penulis buku ini, melalui surat pribadi, bahwa definisi IRM adalah, “Konsep manajemen sumber informasi mengenal informasi sebagai sumber oraganisasional utama yang harus dikelola dengan tingkat kepentingan yang sama seperti sumber organisasional dominant yang lain, seperti orang, bajan, keuangan, peralatan, dan manajemen. Lebih jauh lagi, IRM ini menghendaki adanya manajemen komprehensif terhadap semua komponen teknologi pemrosesan informasi maupun terhadap elemen manusia, agar keduanya dapat mengumpulkan, memproses, menyebarkan, dan mengelola informasi, yang merupakan aset organisasional yang utama. “Ia mengidentifikasi sumber informasi yang meliputi: informasi, hardware pemrosesan, software pemrosesan, telekomunikasi, otomatisasi kantor,

database

Pengertian Database
1. Database adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut.
2. Database adalah representasi kumpulan fakta yang saling berhubungan disimpan secara bersama sedemikian rupa dan tanpa pengulangan (redudansi) yang tidak perlu, untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
3. Database merupakan sekumpulan informasi yang saling berkaitan pada
suatu subjek tertentu pada tujuan tertentu pula.
4. Database adalah susunan record data operasional lengkap dari suatu organisasi atau perusahaan, yang diorganisir dan disimpan secara terintegrasi dengan menggunakan metode tertentu dalam komputer sehingga mampu memenuhi informasi yang optimal yang dibutuhkan oleh para pengguna.

Asal Mula Istilah Database
Istilah “database” berawal dari ilmu komputer. Meskipun kemudian artinya semakin luas, memasukkan hal-hal di luar bidang elektronika, artikel ini mengenai database komputer. Catatan yang mirip dengan database sebenarnya sudah ada sebelum revolusi industri yaitu dalam bentuk buku besar, kuitansi dan kumpulan data yang berhubungan dengan bisnis.
Konsep Dasar Database
Konsep dasar dari database adalah kumpulan dari catatan-catatan, atau potongan dari pengetahuan. Sebuah database memiliki penjelasan terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan di dalamnya: penjelasan ini disebut skema. Skema menggambarkan obyek yang diwakili suatu database, dan hubungan di antara obyek tersebut. Ada banyak cara untuk mengorganisasi skema, atau memodelkan struktur database: ini dikenal sebagai database model atau model data. Model yang umum digunakan sekarang adalah model relasional, yang menurut istilah yaitu mewakili semua informasi dalam bentuk tabel-tabel yang saling berhubungan dimana setiap tabel terdiri dari baris dan kolom (definisi yang sebenarnya menggunakan terminologi matematika). Dalam model ini, hubungan antar tabel diwakili dengan menggunakan nilai yang sama antar tabel. Model yang lain seperti model hierarkis dan model jaringan menggunakan cara yang lebih eksplisit untuk mewakili hubungan antar tabel.
Perangkat Untuk Membuat Database
Database dapat dibuat dan diolah dengan menggunakan suatu program komputer, yaitu yang biasa kita sebut dengan software (perangkat lunak). Software yang digunakan untuk mengelola dan memanggil kueri (query) database disebut Database Management System (DBMS) atau jika diterjemahkan kedalam bahasa indonesia berarti “Sistem Manajemen Basis Data”.
DBMS terdiri dari dua komponen, yaitu Relational Database Management System (RDBMS) dan Overview of Database Management System (ODBMS). RDBMS meliputi Interface Drivers, SQL Engine, Transaction Engine, Relational Engine, dan Storage Engine. Sedangkan ODBMS meliputi Language Drivers, Query Engine, Transaction Engine, dan Storage Engine.
Sedangkan untuk lavel dari softwarenya sendiri, terdapat dua level software yang memungkinkan kita untuk membuat sebuah database antara lain adalah High Level Software dan Low Level Software. Yang termasuk di dalam High Level Software, antara lain seperti Microsoft SQL Server, Oracle, Sybase.
Tipe Database
Terdapat 12 tipe database, antara lain Operational database, Analytical database, Data warehouse, Distributed database, End-user database, External database, Hypermedia databases on the web, Navigational database, In-memory databases, Document-oriented databases, Real-time databases, dan Relational
1.operasional database
Database ini menyimpan data rinci yang diperlukan untuk mendukung operasi dari seluruh organisasi. Mereka juga disebut subject- area databases (SADB), transaksi database, dan produksi database. Contoh: database pelanggan, database pribadi, database inventaris, akuntansi database.
2. Analytical database
Database ini menyimpan data dan informasi yang diambil dari operasional yang dipilih dan eksternal database. Mereka terdiri dari data dan informasi yang dirangkum paling dibutuhkan oleh sebuah organisasi manajemen dan End-user lainnya. Beberapa orang menyebut analitis multidimensi database sebagai database, manajemen database, atau informasi database.
3. Data warehouse
Sebuah data warehouse menyimpan data dari saat ini dan tahun- tahun sebelumnya - data yang diambil dari berbagai database operasional dari sebuah organisasi. Data warehouse menjadi sumber utama data yang telah diperiksa, diedit, standar dan terintegrasi sehingga dapat digunakan oleh para manajer dan pengguna akhir lainnya di seluruh organisasi profesional. Perkembangan terakhir dari data warehouse adalah dipergunakan sebagai Shared nothing architecture untuk memfasilitasi ekstrem scaling.
4. Distributed database
Ini adalah database-kelompok kerja lokal dan departemen di kantor regional, kantor cabang, pabrik-pabrik dan lokasi kerja lainnya. Database ini dapat mencakup kedua segmen yaitu operasional dan user database, serta data yang dihasilkan dan digunakan hanya pada pengguna situs sendiri.
5. End-user database
Database ini terdiri dari berbagai file data yang dikembangkan oleh end-user di workstation mereka. Contoh dari ini adalah koleksi dokumen dalam spreadsheet, word processing dan bahkan download file.

komunikasi data

Teori Dasar Komunikasi Data
2.I. Pengertian Komunikasi Data, Telekomunikasi dan Pengolahan Data

Komunikasi data merupakan gabungan dari teknik telekomunikasi dengan teknik pengolahan data.
• Telekomunikasi adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran informasi dari titik ke titik yang lain;
• Pengolahan data adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan pengolahan data;
• Gabungan kedua tehnik ini selain disebut dengan komunikasi data juga disebut dengan teleprocessing (pengolahan jarak jauh);
• Secara umum komunikasi data dapat dikatakan sebagai proses pengiriman informasi (data) yang telah diubah dalam suatu kodetertentu yang telah disepakati melalui media listrik atau elektro-optik dari titik ke titik yang lain;
• Sistem komunikasi data adalah jaringan fisik dan fungsi yang dapat mengakses komputer untuk mendapatkan fasilitas seperti menjalankan program, mengakses basis data, melakukan komunikasi dengan operator lain, sedemikian rupa sehingga semua fasilitas berada pada terminalnya walaupun secara fisik berada pada lokasi yang terpisah.

2.2. Pemikiran Dalam Komunikasi Data
• Menyalurkan informasi secepat mungkin dengan kesalahan sedikit mungkin;
• Mengintegrasikan semua jenis komunikasi menjadi satu sistem, yaitu ISDN (Integrated Service Digital Network ) atau Jaringan Digital Pelayanan Terpadu;

Gambar 2.1. ISDN
2.3. Keuntungan Komunikasi Data
a. Pengumpulan dan persiapan data
Bila pada saat pengumpulan data digunakan suatu terminal cerdas maka waktu untuk pengumpulan data dapat dikurangi sehingga dapat mempercepat proses (menghemat waktu).
b. Pengolahan data
Karena komputer langsung mengolah data yang masuk dari saluran transmisi (efesiensi).
c. Distribusi
Dengan adanya saluran transmisi hasil dapat langsung dikirim kepada pemakai yang memerlukannya.

2.4. Tujuan Komunikasi Data
a. Memungkinkan pengiriman data dalam jumlah besar efesien, tanpa kesalahan dan ekonomis dari suatu tempat ketempat yang lain;
b. Memungkinkan penggunaan sistem komputer dan peralatan pendukung dari jarak jauh (remote computer use);
c. Memungkinkan penggunaan komputer secara terpusat maupun secara tersebar sehingga mendukung manajemen dalam hal kontrol, baik desentralisasi maupun sentralisasi;
d. Mempermudah kemungkinan pengelolaan dan pengaturan data yang ada dalam berbagai macam sistem komputer;
e. Mengurangi waktu untuk pengolahan data;
f. Mendapatkan data langsung dari sumbernya (mempertinggi kehandalan);
g. Mempercepat penyebarluasan informasi.

2.5. Faktor - faktor pertimbangan Komunikasi Data
a. Pengsinyalan
Pengsinyalan (signalling) adalah suatu prosedur atau protokol yang harus dilaksanakan
terlebih dahulu sebelum pengiriman informasi dimulai.
b. Transmisi
Media transmisi harus efesien dan dapat melayani berbagai jenis alat. Karakteristik transmisi :
- lebar frekwensi yang dapat ditampung
- redaman
- daya yang dapat ditampung
- waktu yang dibutuhkan
c. Cara Penomoran
Penomoran harus unik dan mengikuti rekomendasi atau persetujuan dari pihak tertentu.
d. Cara menyalurkan hubungan (routing)
Menentukan policy ( kebijaksanaan ) bagaimana suatu hubungan akan dilaksanakan.
e. Cara menghitung biaya (tarif)
Menentukan struktur harga bagi jasa pelayanan yang harus dibayarkan.

2.6. Bidang-bidang Operasi Komunikasi Data
a. Bidang Data Collection
Data dapat dikumpulkan dari beberapa tempat (remote station), disimpan dalam memori dan pada waktu - waktu tertentu data tersebut akan diolah.
Contoh : aplikasi inventori, penggajian, dll.
b. Bidang Inquiry and Response
Pemakai dapat mengakses langsung ke file atau program. Data yang didikirimkan ke sistem Komputer dapat langsung diproses dan hasilnya dapat segera diberikan. Bila pemakai melakukan dialog dengan komputer maka sistem semacam ini disebut interaktif.
Contoh : aplikasi perbankan, pembayaran dipertokoan.

c. Bidang Storage and Retrival
Data yang sebelumnya disimpan dalam komputer dapat diambil sewaktu - waktu oleh pihak yang berkepentingan.
Contoh : aplikasi Message Switcing dan E-Mail.
d. Bidang Time Sharing
Sejumlah pemakai dapat mengerjakan programnya secara bersama-sama. Setiap pemakai diberikan kesempatan untuk bekerja selama jangka waktu tertentu yang tetap besarnya, setelah itu pemakai lain akan mendapatkan kesempatan. Kalau terlalu banyak data yang harus dikerjakan dalam satu satuan waktu fasilitas roll in-roll out harus dipergunakan.
Contoh : aplikasi pemakai sistem komputer secara bersama untuk pengembangan perangkat lunak (software), perhitungan, rekayasa, pengolah kata (word processing), CAD (computer aided design), dan sebagainya.
e. Bidang Remote Job Entry
Remote Job terminal mengirimkan program atau data (teks) untuk disimpan ke komputer pusat tempat data diproses. Program itu akan dikerjakan secara batch, yaitu diolah setelah gilirannya tiba.
Contoh : aplikasi yang menggunakan peralatan sistem komputer yang tempatnya berjauhan.
f. Bidang Real Time Data Processing and Process Control
Hasil proses dikehendaki dalam waktu yang sesuai dengan kepentingan proses tersebut (real time).
Contoh : aplikasi pengaturan peralatan industri, sistem kendali proses, sistem telekomunikasi, dsb.
g. Bidang Data Exchange Among Computers
Pertukaran data berupa program, file dan sebagainya antar sistem komputer. Pada aplikasi ni data yang dipertukarkan jumlahnya banyak dan waktu yang dikehendaki singkat sekali.

2.7. Komponen Dasar Sistem Komunikasi Data
a. Sumber (pemancar atau pengirim)
Yaitu pengirim atau pemancar informasi data. Karena pembahasan berkisar pada sistem komputer maka pemancar adalah sistem komputer. Komunikasi data dapat juga berlangsung dua arah sehingga pemancar juga dapat berfungsi sebagai penerima.
b. Medium transmisi
Yaitu saluran tempat informasi tersebut disalurkan ketempat tujuan. Media Yang dipergunakan dapat berupa : kabel, udara, cahaya, dan sebagainya.
c. Penerima
Yaitu alat yang menerima informasi yang dikirimkan

Gambar 2.2 Komponen Dasar Sistem Komunikasi
2.8. Signal Listrik
Komunikasi data berkaitan dengan komunikasi mesin ke mesin seperti terminal ke komputer dan komputer ke komputer. Karena mesin ini signalnya digital maka komunikasi yang termudah dengan sinyal digital.

Alasan penggunaan sinyal listrik atau elektro optik dalam komunikasi jarak jauh :
- Jarak jangkau tidak terbatas.
- Kecepatan sangat tinggi ( +/- 300.000 km/dt ).
- Pembangkitan sinyal listrik mudah.
- Pengubahan sinyal menjadi besaran listrik dan sebaliknya dapat dilakukan secara mudah.
Jenis Signal Listrik
a. Signal analog
Yaitu sinyal yang sifatnya seperti gelombang, selalu sambung menyambung dan tidak ada perubahan yang tiba - tiba antara bagian - bagian signal tersebut. Penyaluran data banyak dilakukan dengan sinar analog.
b. Signal digital
Yaitu signal yang sifatnya seperti pulsa, terputus - putus atau terjadi perubahan yang tiba-tiba antara bagian- agian signal tersebut. Sistem komputer bekerja dengan sinyal ini.